Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

Pengertian

Pengembangan kurikulum di lingkungan Pendidikan Tinggi (PT) harus didasarkan pada pendekatan yang sistematis, koheren, dan komprehensif. Pendekatan itu menuntut adanya keterkaitan antara visi dan misi lembaga dengan tujuan dan sasaran program studi yang dikembangkan berdasarkan pertimbangan terhadap perkembangan yang ada dan kebutuhan masyarakat saat ini dan masa yang akan datang.

Berkembangnya sistem regulasi pendidikan, khususnya yang terkait dengan pendidikan tinggi, menuntut   STKIP Muhammadiyah Bogor untuk melakukan penyesuaian dan pengembangan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan program-program pendidikannya, khusus berkenaan dengan isu pendidikan guru. Bahwa deskriptor umum untuk penjenjangan kemampuan lulusan pendidikan di Indonesia sudah terpetakan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor  8 tahun 2012 tentang KKNI. Untuk itu, dalam menjabarkan hal tersebut, maka  STKIP Muhammadiyah Bogor melakukan pengembangan kurikulum, pemetaan capaian pembelajaran lulusannya harus mempertimbangkan penjenjangan keahlian profesi guru.

 

Dasar Pelaksanaan

Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)  dilaksanakan dengan landasan hukum yaitu;

  1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  2. Undang-Udang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Permendikbud Republik Indonesia nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi
  4. Permenristekdikti Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  5. Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah
  6. Statuta STKIP Muhammadiyah Bogor tahun 2018
  7. Kurikulum STKIP Muhammadiyah Bogor tahun 2014

 

Dasar pengembangan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada prinsipnya ada 4 (empat) hal penting, yaitu:

  1. Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) merupakan keterpaduan pada kurikulum program studi
  2. Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dilaksanakan secara terstruktur dan merupakan beban belajar tersendiri yang dilaksanakan setelah ujian akhir semester, dengan beban belajar tiap-tiap semester sekurang-kurangnya 2 SKS
  3. Pembimbingan dilakukan oleh dosen yang memenuhi persyaratan sebagai pembimbing
  4. Program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dilaksanakan dengan manajemen yang sistematis, seperti penjadwalan, penempatan proses Kuliah Kerja Lapangan (KKL), dan penilaian.

Visi dan Misi Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

Visi:

Merupakan proses pengembangan pengetahuan, wawasan,  dan keterampilan pada keahlian profesi calon guru atau tenaga kependidikan untuk menjadi yang terbaik.

Misi:

  1. Mengembangkan keahlian profesi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki nilai, sikap, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan kompetensi akademik sehingga menjadi yang terbaik.
  2. Mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan.
  3. Mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah atau lembaga pendidikan.
  4. Mengamalkan nilai-nilai al-Islam Kemuhammadiyahan dan pembinaan karakter untuk pengembangan keahlian profesi calon guru atau tenaga kependidikan.

Tujuan Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

  1. Mahasiswa dapat mengembangkan keahlian profesi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki nilai, sikap, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan kompetensi akademik sehingga menjadi yang terbaik.
  2. Mahasiswa dapat mengintegrasikan dan mengimplementasikan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan.
  3. Mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah atau lembaga pendidikan.
  4. Mahasiswa dapat mengamalkan nilai-nilai al-Islam Kemuhammadiyahan dan pembinaan karakter untuk pengembangan keahlian profesi calon guru atau tenaga kependidikan.

Manfaat Kuliah Kerja Lapangan (KKL)

  1. Bagi Mahasiswa
  2. Mahasiswa dapat mengembangkan keahlian profesi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki nilai, sikap, pengetahuan, wawasan, keterampilan, dan kompetensi akademik sehingga menjadi yang terbaik.
  3. Mahasiswa dapat mengintegrasikan dan mengimplementasi-kan ilmu yang telah dikuasainya ke dalam praktik kuliah kerja lapangan.
  4. Mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah atau lembaga pendidikan.
  5. Mahasiswa dapat mengamalkan nilai-nilai al-Islam Kemuhammadiyahan dan pembinaan karakter untuk pengembangan keahlian profesi calon guru atau tenaga kependidikan.
  6. Bagi STKIP Muhammadiyah Bogor
  7. Memperoleh umpan balik dari pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) guna pengembangan kurikulum perguruan tinggi yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat;
  8. Memperoleh berbagai sumber belajar dan menemukan berbagai permasalahan untuk pengembangan penelitian dan pendidikan;
  9. Terjalin kerja sama yang lebih baik dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan institusi pendidikan untuk pengembangan Catur Dharma STKIPM Muhammadiyah Bogor.
  10. Bagi Institusi yang dituju
  11. Terjalin silaturahmi antarlembaga;
  12. Terjalin kerjasama antarinstitusi pendidikan;
  13. Ikut memperkuat dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
List Data Pendukung
Akreditasi Program Studi Administrasi Pendidikan